DIKLAT
Tak Berkategori

FIKOM SEBAGAI TEAM PELATI DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH KATOLIK

Program peningkatan kompetensi kepala sekolah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala  Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah.

Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) yang dilaksanakan pada tahun 2015, diperoleh hasil sebagai berikut; a) nilai rata-rata tertinggi adalah 55,90 dan; b) nilai rata-rata terendah adalah 45,92. Sedangkan untuk nilai rata-rata perdimensi (UKKS) sebagai berikut ; a) kepemimpinan pembelajaran : 43,96; kewirausahaan : 48,52; manajerial : 48,87; supervisi : 36,45; dan usaha pengembangan sekolah : 47,67. Untuk perjenjang a) kepala : SMA 51,75; b) kepala SMK : 50,67; c) kepala SMP : 50,26 dan kepala SD : 44,43. Jika kita perhatikan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai berikut a) kepala sekolah kualifikasi S3 : 54,85; b) kepala sekolah kualifikasi S2 : 51,60; c) kepala sekolah kualifikasi S1 : 45,85 dan d) kepala sekolah kualifikasi dibawah S1 atau D4 : 37,67. Artinya, masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang agar seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensi yang tinggi.

Kesungguhan peserta dalam mengikuti diklat mendapat perhatian serius, karena menentukan ketuntasan pencapaian tujuan diklat sehingga Kepala Sekolah tidak mengulang mengikuti diklat penguatan kepala sekolah. Permendikbud No. 6 Tahun 2018 pasal 21 huruf f dinyatakan bahwa Kepala  Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.

Mengingat pentingnya program penguatan kepala sekolah melalui pelatihan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong bermaksud mengembangkan panduan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka penguatan kepala sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

  • Landasan Hukum
  1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025;
  4. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  6. Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  7. Inpres No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010;
  8. Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2010 tentang Sasaran Kerja Pegawai;
  9. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  11. Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
  12. Perkalan nomor 18 tahun 2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
  13. Peraturan Kepala BAKN nomor 3 tahun 2010 tentang Sasaran Kerja Pegawai;
  14. Permendikbud No 17 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
  15. Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
  16. Keputusan Dirjen GTK nomor 3899/B/KP/2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Lembaga Penerbit Sertifikat Kepala Sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.